BASKOM BULETIN EDISI 4 APRIL

HIMIKOM







 

Siswi Korban Bullying di SMAN 2 Bekasi Diduga Diminta Uang Damai Rp200 Juta

HIMIKOM


Sumber: Suara.com

 

BASKOM ONLINE| 17 APRIL 2026| MUHAMMAD ARIEF MAHARDIKA

Kasus perundungan terhadap seorang siswi SMA di Bekasi menjadi sorotan publik setelah keluarga pelaku diduga meminta uang damai sebesar Rp200 juta korban yang merupakan siswi kelas XI mengalami bullying selama beberapa bulan oleh kakak kelasnya dani diungah akun @/syllakaligis, bercerita kalau adiknya bersekolah di SMA Negeri Bekasi. Ia yang duduk di kelas XI, mengalami bully. Peristiwa tersebut memuncak pada 6 Februari 2026 ketika korban mencoba menanyakan alasan dirinya terus dirundung di kantin sekolah. Namun, situasi justru berubah menjadi adu mulut hingga korban dijambak oleh pelaku.

Dalam kondisi terdesak, korban berusaha melepaskan diri dan tanpa sengaja melukai dahi pelaku menggunakan tempat makan. Insiden tersebut kemudian dianggap sebagai tindakan penyerangan oleh pihak keluarga pelaku. Tak lama setelah kejadian, keluarga pelaku yang diduga memiliki latar belakang kuat karena orang tua pelaku disebut sebagai anggota DPRD Bekasi, meminta uang damai sebesar Rp200 juta kepada pihak korban. "Adikku melawan sebagai bentuk pertahanan diri malah dianggap penyerangan dan diminta uang damai Rp200 juta oleh pihak pelaku," jelas @syllakaligis.

Permintaan tersebut memicu kemarahan publik setelah cerita ini viral di media sosial melalui unggahan keluarga korban. Korban dilaporkan mengalami tekanan mental dan merasa takut, sementara pelaku disebut masih menjalani aktivitas seperti biasa. Kasus ini kemudian mendapat perhatian luas dan kini tengah ditangani oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta lembaga perlindungan anak untuk mencari solusi dan memastikan perlindungan terhadap korban.

ISI GRUP OBROLAN TERSEBAR, 16 MAHASISWA FH UI TERLIBAT KASUS PELECEHAN SEKSUAL

HIMIKOM


Sumber: Kompas.com

 

BASKOM ONLINE| 15 APRIL 2026| AGHA KHANUM SAIFULLAH

Diduga 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan juga dosen melalui sebuah grup obrolan.

Kasus ini bermula pada malam 11 April 2026, ketika sebuah akun anonim di aplikasi X mengunggah beberapa foto hasil tangkapan layar dari grup obrolan yang berisikan percakapan tidak senonoh dan mengarah pada pelecehan seksual, pada keterangan unggahan tersebut tertulis “Anak FHUI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari?”.

Unggahan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa anggota grup tersebut bukanlah mahasiswa biasa, melainkan sejumlah mahasiswa yang menduduki berbagai jabatan penting di lingkungan kampus.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa sebelum kasus ini viral di media sosial, 16 orang mahasiswa tersebut tiba-tiba meminta maaf di grup angkatan. “Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas.

Sejauh ini, terungkap setidaknya ada 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan tersebut. “Setidaknya ada 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan,” kata kuasa hukum beberapa korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferensi pers yang berlangsung di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Selasa (14/4/2026). Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengungkapkan, mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Tindakan yang diduga dilakukan para pihak merupakan bentuk pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan harkat martabat korban. Para pihak tersebut dapat diancam tindak pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan dengan denda maksimal 10 juta rupiah.

“Kampus wajib memberikan sanksi administratif berat bagi para pelaku pelecehan seksual yang direalisasikan dengan mencabut sebagian hak pihak yang terlibat atau mengeluarkan mereka dari Universitas Indonesia,” ujar Fathimah kepada wartawan, Selasa (14/4/2026). “Pewajaran dalam tindakan ini membuat ruang sistemik merasa tidak aman yang menyebabkan ketakutan massal, tidak hanya korban tetapi untuk semua mahasiswa agar mereka memiliki ruang tanpa tekanan psikis dan dihantui rasa tidak aman,” lanjut Fathimah.

Tragedi Ujian IPA di Siak, Alat Buatan Siswa Meledak dan Tewaskan Satu Orang

HIMIKOM

 


Sumber: Kompas.com

BASKOM ONLINE| 13 APRIL 2026| MARIA MEILANY LUMBANTORUAN

Peristiwa tragis terjadi saat ujian praktik sains di sebuah SMP di Kabupaten Siak, Riau. Seorang siswa kelas IX meninggal dunia setelah alat yang ia buat sendiri meledak saat diperagakan di lingkungan sekolah.

Insiden itu berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, para siswa sedang menjalani ujian praktik mata pelajaran IPA secara berkelompok. Korban bersama timnya menampilkan sebuah alat berbentuk senapan yang dibuat menggunakan teknologi 3D printer.

Sebelum melakukan demonstrasi, korban sempat meminta teman-temannya untuk menjauh dari lokasi percobaan. Namun, ketika alat tersebut dioperasikan, tiba-tiba terjadi ledakan cukup kuat yang disertai asap tebal.

Ledakan tersebut membuat bagian alat pecah dan serpihannya terpental ke berbagai arah. Beberapa bagian mengenai area sekitar, termasuk dinding bangunan. Nahas, serpihan keras menghantam wajah dan kepala korban hingga menyebabkan luka serius. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Dari hasil temuan awal, petugas menemukan sejumlah material di lokasi kejadian. Di antaranya komponen plastik hasil cetakan 3D, potongan logam, serta sisa bubuk yang diduga menjadi pemicu ledakan. Barang bukti tersebut telah diamankan dan akan diuji lebih lanjut di laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab pasti kejadian.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Fokus utama adalah memastikan apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan insiden tersebut.

Satpol PP Segel Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Tangerang Usai Ibadah Jumat Agung

HIMIKOM

 


Sumber: Kompas.com


BASKOM ONLINE| 4 APRIL 2026| LESI HUTARI

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai rumah doa Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen POUK Tesalonika di wilayah Teluknaga pada Jumat, 3 April 2026.

Menurut laporan Kompas.com, penyegelan dilakukan setelah jemaat melaksanakan ibadah Jumat Agung di lokasi tersebut. Bangunan yang digunakan diketahui merupakan kantor yayasan yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Dalam laporan yang sama disebutkan, tindakan penyegelan dilakukan setelah adanya protes dari warga sekitar. Warga menilai bangunan tersebut belum memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung. Warga menyampaikan bahwa keberatan mereka bukan ditujukan untuk melarang aktivitas ibadah, tetapi agar penggunaan bangunan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Disebutkan pula bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga dan pihak yayasan terkait pengurusan izin.

Di sisi lain, pihak yayasan menyayangkan penyegelan yang dinilai dilakukan secara mendadak. Aparat disebut melakukan langkah tersebut untuk mengantisipasi potensi konflik di tengah warga yang berkumpul di lokasi. Sebelum penyegelan, jemaat tetap menjalankan ibadah Jumat Agung dengan khidmat. Namun, situasi di lapangan dilaporkan sempat menimbulkan ketegangan.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan perizinan rumah ibadah di masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil sesuai aturan yang berlaku.