BASKOM
ONLINE| 17 APRIL 2026| MUHAMMAD ARIEF MAHARDIKA
Kasus
perundungan terhadap seorang siswi SMA di Bekasi menjadi sorotan publik setelah
keluarga pelaku diduga meminta uang damai sebesar Rp200 juta korban yang
merupakan siswi kelas XI mengalami bullying selama beberapa bulan oleh kakak
kelasnya dani diungah akun @/syllakaligis, bercerita kalau adiknya bersekolah
di SMA Negeri Bekasi. Ia yang duduk di kelas XI, mengalami bully.
Peristiwa tersebut memuncak pada 6 Februari 2026 ketika korban mencoba
menanyakan alasan dirinya terus dirundung di kantin sekolah. Namun, situasi
justru berubah menjadi adu mulut hingga korban dijambak oleh pelaku.
Dalam
kondisi terdesak, korban berusaha melepaskan diri dan tanpa sengaja melukai
dahi pelaku menggunakan tempat makan. Insiden tersebut kemudian dianggap
sebagai tindakan penyerangan oleh pihak keluarga pelaku. Tak lama setelah
kejadian, keluarga pelaku yang diduga memiliki latar belakang kuat karena orang
tua pelaku disebut sebagai anggota DPRD Bekasi, meminta uang damai sebesar Rp200
juta kepada pihak korban. "Adikku melawan sebagai bentuk pertahanan diri
malah dianggap penyerangan dan diminta uang damai Rp200 juta oleh pihak
pelaku," jelas @syllakaligis.
Permintaan
tersebut memicu kemarahan publik setelah cerita ini viral di media sosial
melalui unggahan keluarga korban. Korban dilaporkan mengalami tekanan mental
dan merasa takut, sementara pelaku disebut masih menjalani aktivitas seperti
biasa. Kasus ini kemudian mendapat perhatian luas dan kini tengah ditangani
oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta lembaga perlindungan anak untuk
mencari solusi dan memastikan perlindungan terhadap korban.
BASKOM ONLINE| 15 APRIL
2026| AGHA KHANUM SAIFULLAH
Diduga 16 mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Indonesia (UI) melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi
dan juga dosen melalui sebuah grup obrolan.
Kasus ini bermula pada
malam 11 April 2026, ketika sebuah akun anonim di aplikasi X mengunggah
beberapa foto hasil tangkapan layar dari grup obrolan yang berisikan percakapan
tidak senonoh dan mengarah pada pelecehan seksual, pada keterangan unggahan
tersebut tertulis “Anak FHUI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari?”.
Unggahan tersebut
kemudian tersebar luas di media sosial, salah satu hal yang menjadi sorotan
publik adalah fakta bahwa anggota grup tersebut bukanlah mahasiswa biasa,
melainkan sejumlah mahasiswa yang menduduki berbagai jabatan penting di
lingkungan kampus.
Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa
sebelum kasus ini viral di media sosial, 16 orang mahasiswa tersebut tiba-tiba
meminta maaf di grup angkatan. “Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16
pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar
Dimas.
Sejauh ini, terungkap
setidaknya ada 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan tersebut.
“Setidaknya ada 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan,” kata
kuasa hukum beberapa korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferensi pers yang
berlangsung di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Selasa
(14/4/2026). Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional
UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan
secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik
kepentingan.
“Perkembangan penanganan
kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang
berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh
pihak yang terlibat,” ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14
April 2026.
Wakil Ketua BEM UI
Fathimah Azzahra mengungkapkan, mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Tindakan yang diduga dilakukan para pihak
merupakan bentuk pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan harkat martabat
korban. Para pihak tersebut dapat diancam tindak pidana kurungan penjara paling
lama sembilan bulan dengan denda maksimal 10 juta rupiah.
“Kampus wajib memberikan
sanksi administratif berat bagi para pelaku pelecehan seksual yang
direalisasikan dengan mencabut sebagian hak pihak yang terlibat atau
mengeluarkan mereka dari Universitas Indonesia,” ujar Fathimah kepada wartawan,
Selasa (14/4/2026). “Pewajaran dalam tindakan ini membuat ruang sistemik merasa
tidak aman yang menyebabkan ketakutan massal, tidak hanya korban tetapi untuk
semua mahasiswa agar mereka memiliki ruang tanpa tekanan psikis dan dihantui
rasa tidak aman,” lanjut Fathimah.
BASKOM
ONLINE| 13 APRIL 2026| MARIA MEILANY LUMBANTORUAN
Peristiwa
tragis terjadi saat ujian praktik sains di sebuah SMP di Kabupaten Siak, Riau.
Seorang siswa kelas IX meninggal dunia setelah alat yang ia buat sendiri
meledak saat diperagakan di lingkungan sekolah.
Insiden
itu berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, para siswa
sedang menjalani ujian praktik mata pelajaran IPA secara berkelompok. Korban
bersama timnya menampilkan sebuah alat berbentuk senapan yang dibuat
menggunakan teknologi 3D printer.
Sebelum
melakukan demonstrasi, korban sempat meminta teman-temannya untuk menjauh dari
lokasi percobaan. Namun, ketika alat tersebut dioperasikan, tiba-tiba terjadi
ledakan cukup kuat yang disertai asap tebal.
Ledakan
tersebut membuat bagian alat pecah dan serpihannya terpental ke berbagai arah.
Beberapa bagian mengenai area sekitar, termasuk dinding bangunan. Nahas,
serpihan keras menghantam wajah dan kepala korban hingga menyebabkan luka
serius. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan
medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Dari
hasil temuan awal, petugas menemukan sejumlah material di lokasi kejadian. Di
antaranya komponen plastik hasil cetakan 3D, potongan logam, serta sisa bubuk
yang diduga menjadi pemicu ledakan. Barang bukti tersebut telah diamankan dan
akan diuji lebih lanjut di laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab
pasti kejadian.
Pihak
kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Fokus utama adalah memastikan
apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan insiden tersebut.
BASKOM
ONLINE| 4 APRIL 2026| LESI HUTARI
TANGERANG
– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel sebuah bangunan yang
digunakan sebagai rumah doa Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen POUK
Tesalonika di wilayah Teluknaga pada Jumat, 3 April 2026.
Menurut
laporan Kompas.com, penyegelan dilakukan setelah jemaat melaksanakan ibadah
Jumat Agung di lokasi tersebut. Bangunan yang digunakan diketahui merupakan
kantor yayasan yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Dalam laporan yang sama disebutkan, tindakan penyegelan dilakukan setelah adanya protes dari warga sekitar. Warga menilai bangunan tersebut belum memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung. Warga menyampaikan bahwa keberatan mereka bukan ditujukan untuk melarang aktivitas ibadah, tetapi agar penggunaan bangunan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Disebutkan pula bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga dan pihak yayasan terkait pengurusan izin.
Di sisi lain, pihak yayasan menyayangkan penyegelan yang dinilai dilakukan secara mendadak. Aparat disebut melakukan langkah tersebut untuk mengantisipasi potensi konflik di tengah warga yang berkumpul di lokasi. Sebelum penyegelan, jemaat tetap menjalankan ibadah Jumat Agung dengan khidmat. Namun, situasi di lapangan dilaporkan sempat menimbulkan ketegangan.
Peristiwa
ini kembali menyoroti persoalan perizinan rumah ibadah di masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil
sesuai aturan yang berlaku.





