BASKOM ONLINE| 15 APRIL
2026| AGHA KHANUM SAIFULLAH
Diduga 16 mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Indonesia (UI) melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi
dan juga dosen melalui sebuah grup obrolan.
Kasus ini bermula pada
malam 11 April 2026, ketika sebuah akun anonim di aplikasi X mengunggah
beberapa foto hasil tangkapan layar dari grup obrolan yang berisikan percakapan
tidak senonoh dan mengarah pada pelecehan seksual, pada keterangan unggahan
tersebut tertulis “Anak FHUI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari?”.
Unggahan tersebut
kemudian tersebar luas di media sosial, salah satu hal yang menjadi sorotan
publik adalah fakta bahwa anggota grup tersebut bukanlah mahasiswa biasa,
melainkan sejumlah mahasiswa yang menduduki berbagai jabatan penting di
lingkungan kampus.
Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa
sebelum kasus ini viral di media sosial, 16 orang mahasiswa tersebut tiba-tiba
meminta maaf di grup angkatan. “Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16
pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar
Dimas.
Sejauh ini, terungkap
setidaknya ada 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan tersebut.
“Setidaknya ada 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan,” kata
kuasa hukum beberapa korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferensi pers yang
berlangsung di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Selasa
(14/4/2026). Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional
UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan
secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik
kepentingan.
“Perkembangan penanganan
kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang
berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh
pihak yang terlibat,” ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14
April 2026.
Wakil Ketua BEM UI
Fathimah Azzahra mengungkapkan, mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Tindakan yang diduga dilakukan para pihak
merupakan bentuk pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan harkat martabat
korban. Para pihak tersebut dapat diancam tindak pidana kurungan penjara paling
lama sembilan bulan dengan denda maksimal 10 juta rupiah.
“Kampus wajib memberikan
sanksi administratif berat bagi para pelaku pelecehan seksual yang
direalisasikan dengan mencabut sebagian hak pihak yang terlibat atau
mengeluarkan mereka dari Universitas Indonesia,” ujar Fathimah kepada wartawan,
Selasa (14/4/2026). “Pewajaran dalam tindakan ini membuat ruang sistemik merasa
tidak aman yang menyebabkan ketakutan massal, tidak hanya korban tetapi untuk
semua mahasiswa agar mereka memiliki ruang tanpa tekanan psikis dan dihantui
rasa tidak aman,” lanjut Fathimah.

0 comments:
Post a Comment