ISI GRUP OBROLAN TERSEBAR, 16 MAHASISWA FH UI TERLIBAT KASUS PELECEHAN SEKSUAL


Sumber: Kompas.com

 

BASKOM ONLINE| 15 APRIL 2026| AGHA KHANUM SAIFULLAH

Diduga 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan juga dosen melalui sebuah grup obrolan.

Kasus ini bermula pada malam 11 April 2026, ketika sebuah akun anonim di aplikasi X mengunggah beberapa foto hasil tangkapan layar dari grup obrolan yang berisikan percakapan tidak senonoh dan mengarah pada pelecehan seksual, pada keterangan unggahan tersebut tertulis “Anak FHUI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari?”.

Unggahan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa anggota grup tersebut bukanlah mahasiswa biasa, melainkan sejumlah mahasiswa yang menduduki berbagai jabatan penting di lingkungan kampus.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa sebelum kasus ini viral di media sosial, 16 orang mahasiswa tersebut tiba-tiba meminta maaf di grup angkatan. “Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas.

Sejauh ini, terungkap setidaknya ada 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan tersebut. “Setidaknya ada 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan,” kata kuasa hukum beberapa korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferensi pers yang berlangsung di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Selasa (14/4/2026). Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengungkapkan, mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Tindakan yang diduga dilakukan para pihak merupakan bentuk pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan harkat martabat korban. Para pihak tersebut dapat diancam tindak pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan dengan denda maksimal 10 juta rupiah.

“Kampus wajib memberikan sanksi administratif berat bagi para pelaku pelecehan seksual yang direalisasikan dengan mencabut sebagian hak pihak yang terlibat atau mengeluarkan mereka dari Universitas Indonesia,” ujar Fathimah kepada wartawan, Selasa (14/4/2026). “Pewajaran dalam tindakan ini membuat ruang sistemik merasa tidak aman yang menyebabkan ketakutan massal, tidak hanya korban tetapi untuk semua mahasiswa agar mereka memiliki ruang tanpa tekanan psikis dan dihantui rasa tidak aman,” lanjut Fathimah.

Email Facebook Google Twitter

HIMIKOM

Admin & Editor

Himikomunib.org adalah website Himikom ( himpunan mahasiswa ilmu komunikasi ) universitas Bengkulu

0 comments:

Post a Comment