BASKOM
ONLINE| 4 APRIL 2026| LESI HUTARI
TANGERANG
– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel sebuah bangunan yang
digunakan sebagai rumah doa Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen POUK
Tesalonika di wilayah Teluknaga pada Jumat, 3 April 2026.
Menurut
laporan Kompas.com, penyegelan dilakukan setelah jemaat melaksanakan ibadah
Jumat Agung di lokasi tersebut. Bangunan yang digunakan diketahui merupakan
kantor yayasan yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Dalam laporan yang sama disebutkan, tindakan penyegelan dilakukan setelah adanya protes dari warga sekitar. Warga menilai bangunan tersebut belum memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung. Warga menyampaikan bahwa keberatan mereka bukan ditujukan untuk melarang aktivitas ibadah, tetapi agar penggunaan bangunan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Disebutkan pula bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga dan pihak yayasan terkait pengurusan izin.
Di sisi lain, pihak yayasan menyayangkan penyegelan yang dinilai dilakukan secara mendadak. Aparat disebut melakukan langkah tersebut untuk mengantisipasi potensi konflik di tengah warga yang berkumpul di lokasi. Sebelum penyegelan, jemaat tetap menjalankan ibadah Jumat Agung dengan khidmat. Namun, situasi di lapangan dilaporkan sempat menimbulkan ketegangan.
Peristiwa
ini kembali menyoroti persoalan perizinan rumah ibadah di masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil
sesuai aturan yang berlaku.

0 comments:
Post a Comment