Dana Gereja Rp 28 Miliar Raib, Oknum Pimpinan Bank Melarikan Diri

 


Source: Sumut.IDN Times.com

BASKOM ONLINE| 23 MARET 2026| MARIA MEILANY LUMBANTORUAN

Mantan pimpinan bank berinisial AH telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Nilai kerugian ini mencapai Rp 28 miliar. Kasus ini berawal dari tahun 2019, AH menawarkan sebuah investasi yang di klaim sebagai "BNI Deposito Investment". Ternyata investasi ini tidak resmi dan belum pernah diterbitkan oleh pihak bank. AH menjanjikan akan memberikan imbalan sekitar 8 persen per tahun untuk menarik minat korban.

Dalam usaha praktiknya, AH diduga memalsukan dokumen seperti tanda tangan dan certificate of deposit (CD). Dana ini tidak disimpan sesuai dengan tujuan melainkan dialihkan ke rekening pribadi, keluarga dan perusahaan milik AH. Kasus ini akhirnya terkuak ketika pihak bank menemukan ada kejanggalan dan kasus ini dilaporkan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026.

Saat ini hendak diperiksa dan tersangka ternyata sudah melarikan diri ke luar negeri. AH diketahui berangkat dari Bali menuju Australia hanya beberapa hari setelah laporan dibuat. Saat ini kepolisian sedang bekerja sama dengan interpol dan aparat dari Australia untuk menangkap tersangka. Upaya penerbitan red notice sedang dilakukan agar pelaku dapat ditangkap.


Email Facebook Google Twitter

HIMIKOM

Admin & Editor

Himikomunib.org adalah website Himikom ( himpunan mahasiswa ilmu komunikasi ) universitas Bengkulu

0 comments:

Post a Comment