Baskom Online| Sely Dwinta Yusuf| 1 Agustus 2025
Pemerintah Amerika Serikat baru-baru ini mengumumkan kesepakatan kerja sama dengan Indonesia yang memberi peluang bagi perusahaan teknologi asal AS untuk mengelola data milik warga negara Indonesia. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gedung Putih dan menjadi bagian dari upaya besar untuk memperkuat kolaborasi dalam perdagangan digital antara kedua negara. Dalam pernyataannya, Gedung Putih mengindikasikan bahwa para pelaku usaha di sana telah lama menunggu kebijakan ini karena dipandang mampu memperlancar kegiatan bisnis dan investasi antarnegara.
Namun, berita ini menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak yang mempertanyakan apakah perusahaan asing akan memiliki akses penuh terhadap data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data biometrik warga. Menanggapi kekhawatiran ini, Juru Bicara Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa jenis data yang dimaksud dalam perjanjian ini bukanlah data pribadi yang sensitif, tetapi data umum yang berkaitan dengan transaksi komersial. Ia menekankan bahwa identitas pribadi akan tetap berada di bawah kontrol pemerintah Indonesia.
Setuju dengan penjelasan Hasan Nasbi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menekankan bahwa kerja sama ini tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun protokol untuk pengelolaan dan transfer data antarnegara agar proses tersebut berlangsung secara legal, transparan, dan aman. Data yang dapat dipindahkan juga akan dibatasi hanya pada informasi terkait kegiatan ekonomi digital, seperti data transaksi atau penggunaan layanan cloud, tanpa mencakup informasi sensitif seperti data keuangan pribadi atau catatan medis.
Di sisi lain, DPR RI melalui Ketua DPR, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk lebih transparan dan memberikan penjelasan menyeluruh kepada publik. Ia berpendapat bahwa kebijakan mengenai pengelolaan data pribadi warga negara harus dilaksanakan dengan cermat serta mengedepankan prinsip perlindungan hak privasi. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan kritis terhadap berbagai bentuk kerja sama internasional yang melibatkan data pribadi.
Secara keseluruhan, kerjasama antara Indonesia dan Amerika Serikat ini dinilai dapat membuka peluang untuk investasi digital dan memperluas kolaborasi ekonomi berbasis teknologi. Namun demikian, pelaksanaannya harus terus dipantau agar tidak merugikan kepentingan nasional, terutama terkait dengan kedaulatan data dan perlindungan privasi warga. Diharapkan pemerintah dapat memastikan bahwa semua mekanisme pengelolaan data tetap berpegang pada prinsip keamanan, legalitas, dan perlindungan hak-hak digital masyarakat Indonesia.
0 comments:
Post a Comment